Stop Press! Pemerintah Larang Seluruh Pawai dan Keramaian di Pesta Tahun Baru 2022

- 14 Desember 2021, 17:30 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

Pedoman Tangerang - Jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah secara resmi melarang keras setiap acara pawai dan acara pesta yang mengundang kerumunan masa yang besar guna mencegah penyebaran virus.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran persnya.

Pemerintah berupaya untuk mengurangi mobilitas dengan memberlakukan aturan ketat menjelang Hari Natal dan Tahun baru agar penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

Selain itu, atuan pengetatan sosial telah termuat dalam aturan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).

Baca Juga: Link Nonton Lengkap Serial Layangan Putus Episode 1 sampai 7, Bisa Diunduh Gratis

Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 14 Desember 2021.

Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Kesal Selalu Diomeli Bos, Karyawan Asal Thailand Ini Bakar Perusahaan Tempat Ia Bekerja

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x