Selebgram Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim Beberkan Alasannya

- 11 Desember 2021, 16:30 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)
Rachel Vennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) /PMJ News/Yeni

Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan 12 Santri di Bandung: Bayi Diakui Yatim Piatu Hingga Bantuan Korban 'Dimakan' Herry

“Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir,” kata Arif 

Lebih lanjut “Ada denda lima puluh Juta rupiah, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan,”imbuhnya.

Rachel Vennya beserta rekan lainnya terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No. Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Viral Pengakuan Ulama Soal Habib Diusir Sebelum Erupsi Gunung Semeru: Kabarnya Semua yang Usir Hilang

Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya menyelasaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 November 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah