“Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir,” kata Arif
Lebih lanjut “Ada denda lima puluh Juta rupiah, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan,”imbuhnya.
Rachel Vennya beserta rekan lainnya terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No. Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya menyelasaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 November 2021 lalu.***