Pedoman Tangerang - Selebrgam Rachel Vennya dijatuhi hukuman selama 4 bulan kurungan penjara dengan masa uji percobaan selama 8 bulan.
Rachel Vennya terbukti bersalah setelah melanggar peraturan karantina Covid-19 setelah menikmati liburan ke luar negeri.
Selain di vonis 4 bulan penjara, Rachel Vennya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam penjatuhan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak saja menghukum Rachel Vennya melainkan dua rekannya yang sama-sama melanggar peraturan karantina.
Dikabarkan Rachel Vennya bersama dua rekannya tidak perlu menjalani masa hukumnya, jika selama uji coba selama 8 bulan ia tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Info Terbaru! Lowongan Kerja ARISTA Group, Siap Ditempatkan di Seluruh Cabang
Selain itu, Majelis Hakim membeberkan mengapa Rachel Vennya beserta rekannya di jatuhi hukuman tersebut.
Menurutnya, Rachel Venya telah mengakui perbuatan salahnya dan Rachel Vennya bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Yang memberatkan dia (Rachel Vennya) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik,” ujar Arif selaku Majelis Hakim PN Tangerang.