LPSK Minta Pemda Jabar Penuhi Kebutuhan Santriwati Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren

- 9 Desember 2021, 12:30 WIB
Gedung LPSK.
Gedung LPSK. /Foto: RRI

Pedoman Tangerang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah daerah memenuhi kebutuhan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat.

Dia mengingatkan agar para korban terus mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.

"Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.

Tidak habis di situ, pemerintah daerah juga harus memastikan para korban bisa kembali bersekolah. Sebab, bagaimana mereka tetap memiliki hak untuk memeroleh pendidikan.

Baca Juga: Astaghfirullah! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

Akan tetapi, para korban jangan lagi disekolahkan di pesantrennya dahulu, melainkan mencari tempat baru guna menjauhkan mereka dari rasa trauma.

Menurut Livia, LPSK pernah menemukan ada anak yang ditolak masuk ke sebuah sekolah karena yang bersangkutan adalah korban perkosaan.

"Ini miris karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah," katanya.

Pada saat yang sama, masyarakat wajib mendukung para korban dan tidak memberi stigma negatif. Hal itu perlu agar korban bisa melanjutkan kehidupannya secara normal.

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Dikabarkan Usul ke Pemerintah agar Pesantren Ditutup Seluruh Indonesia, Benarkah?

Selain itu, LPSK berharap media massa juga terus menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Selain kepada para korban, LPSK juga mengingatkan anak-anak yang dilahirkan akibat kasus perkosaan juga harus mendapat perhatian dari pemerintah provinsi supaya tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik.

"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada delapan anak yang terlahir akibat kasus ini," kata dia.

LPSK sendiri saat ini memberikan perlindungan kepada 29 orang, dan 12 di antaranya anak di bawah umur yang terdiri atas pelapor, saksi atau korban, dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x