Pegiat Media Sosial Ini Ungkap: Dukung Polisi Siapkan Pasal Berlapis Untuk Peserta Aksi 212

- 2 Desember 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Reuni PA 212
Ilustrasi Reuni PA 212 //Antara/Akbar Nugroho Gumay/

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Baca Juga: Siap-siap Masyarakat Harus Terima Kebijakan, Pemerintah akan Rencakan Keputusan Tahun Depan, Apa Itu?

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” jelas Zulpan.

Atas dasar itu, Zulpan pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Selain mendukung pihak kepolisian DS juga mendukung langkah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman yang akan turun tangan jika nantinya acara Reuni 212 berjalan anarkis.

“Ini TNI gua. Negara jangan pernah kalah ma ormas preman dan yg berbaju agama..,” ujar DS.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x