Pegiat Media Sosial Ini Ungkap: Dukung Polisi Siapkan Pasal Berlapis Untuk Peserta Aksi 212

- 2 Desember 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Reuni PA 212
Ilustrasi Reuni PA 212 //Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Pedoman Tangerang - Rencana aksi reuni alumni 212 di Jakarta Pusat dan Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021, dipastikan tak mendapat izin dari otoritas terkait.

Pegiat media sosial, DS turut angkat suara terkait aksi reuni akbar 212.

Pegiat Media Sosial DS mendukung langkah pihak kepolisian yang telah mengeluarkan pernyataan akan menindak tegas massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Luhut Jengkel Pengeluaran Jajan Turis Asing Sedikit di Indonesia, Berbeda dengan Negara Luar

Melalui akun Twitter pribadinya, Denny menyampaikan dukungannya itu dengan menyebut bahwa negara tidak boleh kalah dengan ‘preman’ berbaju agama.

“Nah, gitu pak @DivHumas_Polri. Tegas. Jangan mau diancam2. Negara jangan kalah ma preman, apalagi yg berbaju agama,” cuit Pegiat Media Sosial DS, Rabu 1 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui pihak kepolisian secara tegas memberikan peringatan kepada massa yang nekat menggelar aksi reuni 212.

Tanpa mengantongi izin, massa yang menggelar aksi reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dalam pernyataannya, dia menyebutkan, jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x