Kuasa hukum keluarga R, Darmon Sipahutar menjelaskan bahwa utang R dijual ke PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Otomatis rumah tersebut dikuasai oleh J Supriyanto, J Supriyanti lalu melelang rumah tersebut di Kantor Pelalangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.
Lelang tersebut dimenangkan oleh Rasmidi senilai Rp726 Juta. Disinilah keluarga R mulai diusir paksa keluar rumahnya.
Baca Juga: KSAD Dudung: Saya Geram Rizieq Kata-katai Presiden Jokowi Berani Sekali Dia, Mendidih Darah Saya!
Kuasa hukum R, Darmon menyebut pengusiran secara paksa itu merupakan tindakan yang cacat dan janggal. Mestinya hal demikian dilakukan lewat jalur pengadilan.
“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar jalur pengadilan. Kami anggap ini adalah eksekusi premanisme,”ucap Darmon.
Saat ini keluarga R sudah membuat laporan polisi ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tagerang dan Metro Jaya. Dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1enampuluh, 406 dan 170 KUHP serta Pasal 363 tentang pencurian.***