Buntut Dari Penggeseran Hari Libur Keagamaan, MUI Kritik Kebijakan Kemenag

- 12 Oktober 2021, 13:18 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ /

Pedoman Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keputusan Kemenag terkait perubahan hari libur keagamaan. 

Penggeseran hari libur keagamaan oleh pemerintah sebelumnya pernah terjadi pada cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan.

Baru baru ini, pemerintah juga telah merubah hari libur keagamaan, yakni peringatan maulid Nabi Muhammad Saw. Semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, dirubah menjadi 20 Oktober.

Baca Juga: Ingin Rontokkan Lemak? Simak Tips dr. Zaidul Akbar

Pemerintah beralasan untuk mengantisipasi kasus baru Covid-19.

Terkait ini, Ketua Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya keputusan penggeseran hari libur sudah tidak lagi relevan.

"Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagaaman dengan alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga dan tidak berkerumun sdh tak relevan. Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan". Sebagaimana dikutip PikiranRakyat.com dari akun Twitter Cholil Nafis pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Kunjungi Tokoh Agama di Kabupaten Lombok Tengah, Wamenag Ungkap Pentingnya Moderasi Beragama

Lebih lanjut, Cholil Nafis menyebut bahwa hari libur seharusnya mengikuti hari libur keagamaan bukan sebaliknya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x