“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Okotober 2021. Hari libur peringatannya digeser menjadi 20 Oktober,” ucapnya.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Manaker, MenPAN-RB No 642, 4, Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Soal Pembangunan Security System di DPR, Pengamat: Ibu Kota Mau Pindah Kok Main Proyek?
Terkait perubahan jadwal hari libur ternyata bukan kali ini saja. Sebelumnya diketahui perubahan hari libur pernah diberlakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah, tahun barunya tetap 1 Muharram atau 10 Agustus 2021, namun hari liburnya dirubah menjadi 11 Agustus 2021.***