MUI Akhirnya Angkat Bicara Terkait Viralnya Larangan Perempuan Pakai BH

- 6 Oktober 2021, 18:24 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

Pedoman Tangerang - Baru-baru ini jagat media sosial Tanah Air diramaikan oleh sebuah tulisan tentang hukum memaikai bra atau BH.

Dilihat Pedoman Tangerang pada Rabu, 06 Oktober 2021, tulisan itu diterbitkan oleh TEMANSHALIH.COM.

Dalam tulisannya dia mengulas fatwa Arab Saudi hukum Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?.

Baca Juga: Link Baca Gratis Novel Charlie Wade Bab 3569, 3570

Beberapa sat setelah terbit tulisan itu kemudian di-retweet oleh beberapa akun hingga akhirnya menjadi sorotan.

Dalam tulisan itu dijelaskan kalau perempuan boleh tidak menggunakan bra, asalkan menggunakan busana yang menutupi seluruh aurat.

Tulisan itu juga menjelaskan kalau memakai bra membuat payudara lebih terlihat. Sehingga tidak boleh memakai bra di depan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Auto2000 Oktober 2021, Tersedia untuk SMA/SMK hingga S1, Cek Persyaratan Lamarannya di Sini

Berikut tulisan lengkap tentang hukum memakai BH yang viral itu:

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah