Sering Lupa, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru & Non Guru yang Perlu Diketahui

- 13 September 2021, 11:30 WIB
Sering Lupa, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru & Nonguru yang Perlu Diketahui
Sering Lupa, Berikut Nilai Ambang Batas PPPK Guru & Nonguru yang Perlu Diketahui /Foto: Tangkapan layar dokumen Kemenpan-RB

Pedoman Tangerang - Pemerintah sudah menyepakati nilai ambang batas untuk peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nilai ambang batas PPPK akan menjadi acuan minimum di mana semua peserta ujian tes seleksi wajib mencapainya.

Seleksi Kompetensi I akan berlangsung dari tanggal 13 sampai 17 September 2021.

Sekadar informasi, materi ujian PPPK untuk guru dan nonguru dipastikan berbeda dengan materi ujian seleksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Baca Juga: Lokasi Ujian PPPK Guru 2021 Bisa Dicek di Laman kemdikbud & BKN, Berikut Panduannya

Untuk tes CPNS, ada tiga tahapan, yaitu Seleksi Adminitrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara tes PPPK hanya ada dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi adalah:

a. Seleksi Kompetensi Teknis
b. Seleksi Kompetensi Manajerial
c. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
Wawancara (berbasis komputer)

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah