Info Tambahan 15 Titik Lokasi Mandiri BKN PPPK non-Guru dan SKD CPNS 2021 Seluruh Indonesia

- 10 September 2021, 20:26 WIB
Info 15 Titik Lokasi Mandiri BKN PPPK non-Guru SKD CPNS 2021 di Seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua
Info 15 Titik Lokasi Mandiri BKN PPPK non-Guru SKD CPNS 2021 di Seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua /dok. MenpanRB

Pedoman Tangerang – Pusat Pengembangan Sistem Seleksi atau PPSS BKN telah mempersiapkan sejumlah penambahan Titik Lokasi (Tilok) pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 yang disebut dengan Tilok Mandiri BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampakan penambahan Tilok dari BKN ini bertujuan untuk mengakomodasi peserta SKD yang sulit menjangkau beberapa lokasi ujian di sejumlah wilayah.

“Tilok mandiri BKN ini sejak awal didesain untuk mengurangi pergerakan peserta lintas provinsi, sekaligus menampung peserta yang tidak mungkin mengikuti seleksi dari tilok BKN eksisting,” terangnya Jumat, 10 September 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian PPPK 2021 Seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua

Berdasarkan info diatas, lokasi ujian yang disediakan dari BKN tidak hanya tersedia di Kantor Pusat BKN, seluruh Kantor Regional BKN I – XIV, dan UPT BKN, tetapi juga disediakan 15 Tilok Mandiri BKN untuk mengantisipasi terjadinya pergerakan masif antar-provinsi.

Hal ini mengingat masih adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain itu juga dilatarbelakangi dengan target waktu penyelesaian rangkaian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru rampung dalam 40 hari ke depan.

Baca Juga: Update, Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Kabupaten Tangerang Setelah Perbaikan atau Revisi

“PPSS diarahkan untuk menyelesaikan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi non-Guru maksimal dalam 40 hari. Makanya harus ditambah dengan tilok Mandiri BKN, di samping tilok mandiri instansi yang sudah ada,” imbuhnya.

Ketersediaan 15 Tilok Mandiri BKN ini akan diutarakan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk diinformasikan kepada peserta SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru oleh masing-masing Instansi.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x