Pedoman Tangerang - Kementerian PANRB telah mengeluarkan daftar nilai ambang batas PPPK guru 2021.
Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127/ 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Passing grade telah ditetapkan melalui surat Kemenpan RB Nomor: 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Kementerian Agama Telah Umumkan Tes SKD CPNS Tahap 1, Cek Jadwal dan Lokasinya Disini
Berikut nilai ambang batas/passing grade SKD PPPK Guru SD 2021 sesuai dengan guru kelas/guru mata pelajarannya:
1. Guru Kelas (TK)
Materi soal teknis: Guru Kelas
Nilai ambang batas: 260
2. Agama Budha (SD)
Materi soal teknis: Agama Budha
Nilai ambang batas: 325