Catat, Syarat Mengikuti Tes SKD 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19

- 6 September 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021, Syarat Mengikuti SKD 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19.
Ilustrasi SKD CPNS 2021, Syarat Mengikuti SKD 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

Pedoman Tangerang - Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak, Kamis 2 September 2021, di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, harus diketahui jika terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum mengikuti SKD CPNS 2021.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melakukan ujian SKD yakni membawa hasil tes usap negatif Covid-19.

Baca Juga: Kapan Tes SKD Kota Cilegon di Laksanakan? Catat Waktunya Disini

Namun, bagi peserta yang sedang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti ujian SKD.

Peserta seleksi yang dinyatakan positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.

Agar tidak salah yang bisa menyebabkan gagal ikut Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2021, disimak beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti rangkuman berikut ini:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta tes SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah