MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca hingga Pfizer Dibolehkan

- 31 Agustus 2021, 19:15 WIB
MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca hingga Pfizer Dibolehkan
MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca hingga Pfizer Dibolehkan / Pexels /

Pedoman Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa vaksin yang terdapat di Indonesia, mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, hingga Pfizer boleh digunakan, sehingga masyarakat tak perlu risau dan memperdebatkannya.

"Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara," kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen dikutip dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.

Hosen mengatakan MUI tak semata-mata mengeluarkan fatwa tanpa didasari pada konteks yang sedang terjadi. Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tingkat penularannya tinggi dan tak sedikit masyarakat meninggal akibat terpapar COVID-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Vaksin Moderna di RSUD Kota Tangerang September 2021, Cek Link Info Jadwal

Selain itu, salah satu upaya untuk menekan laju penularan serta kematian adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta mengikuti program vaksinasi.

Sebab, vaksin menjadi satu-satunya upaya untuk mengurangi gejala yang ditimbulkan apabila terpapar COVID-19, sekaligus menekan angka kematian.

Maka dari itu, apapun zat yang terkandung dalam vaksin boleh digunakan dalam keadaan darurat dan semata-mata sebagai ikhtiar dalam melindungi diri serta mengakhiri pandemi COVID-19.

"Jadi, ini kondisinya sudah bukan main-main lagi, sudah terang benderang dampaknya. Saya juga heran masyarakat masih mempertanyakan vaksin ini. Walaupun ini haram zatnya, tapi dibolehkan karena darurat dan ada hajat.”

“Hajatnya apa? untuk mencegah. Karena dalam hukum Islam yang namanya perlindungan jiwa itu adalah nomor dua, sebelum perlindungan agama," imbuhnya.

Baca Juga: Hukum Vaksin Astra Zeneca yang Katanya Mengandung Babi, Buya Yahya Beri Jawaban Bijak

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah