Jember Uji Coba PPKM Level 3 Bagi UMKM, Ini Kata Senator Asal Jatim

- 24 Juli 2021, 21:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Jember akan menerapkan PPKM level 3 untuk UMKM.
Pemerintah Kabupaten Jember akan menerapkan PPKM level 3 untuk UMKM. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Kabupaten Jember memulai uji coba penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM).

Senator asal Jawa Timur yang juga Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung upaya tersebut. Menurut dia, uji coba tersebut akan mampu mendorong ekonomi lokal bertahan di tengah pandemi.

“Sektor UMKM seperti pedagang kaki lima, warung-warung kecil dan sejenisnya sangat terdampak pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka kesulitan berjualan karena adanya berbagai pembatasan. Jadi setelah berlakunya PPKM level 3 saya kira hal itu menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Jember,” kata LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog Kritik Pelonggaran PPKM Darurat

Uji coba yang digelar di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember, berupa tracing, vaksinasi, pembagian paket bahan pokok berisi beras dan masker. Pemkab juga membeli produk UMKM setempat.

Di masa perpanjangan PPKM, Jember masuk Level 3. Karena, dari 100.000 penduduk ada 50 sampai 150 kasus Covid-19, 10 sampai 30 yang dirawat di rumah sakit, dan 2 sampai 5 kasus meninggal. Pedoman itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Di PPKM level 3, sektor UMKM terutama usaha makanan dan minuman boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Dari PPKM Darurat

"Alhamdulillah sudah ada sedikit kelonggaran waktu. Tetapi harus diingat, semua tetap wajib menjalankan protokol kesehatan, dan mematuhi semua aturan di PPKM Level 3. Dengan langkah itu usaha kecil dan menengah bisa terus berjalan, kesehatan juga terjaga,” tuturnya.

Pemkab dan masyarakat Jember, lanjut LaNyalla, tidak boleh lengah dalam pemantauan perkembangan penularan Covid-19. Untuk itu, selain patuh protokol kesehatan, masyarakat segera mengikuti program vaksinasi.

“Peran kepala lingkungan atau dusun, Ketua RT dan RW harus maksimal dalam mengontrol wilayahnya masing-masing. Sebisa mungkin Ketua RT/RW detil dalam memantau warga," kata LaNyalla.

Baca Juga: Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan : Efektif atau Tidak PPKM Bergantung pada Pendistribusian Bansos

"Misalnya aktivitas sehari-hari pergi kemana saja, bertemu dengan siapa, kemudian dari sisi kesehatannya seperti apa dan lain-lain,” imbuhnya.

Tak hanya mengontrol warganya, menurut LaNyalla, kepala dusun, Ketua RT atau Ketua RW harus terus memberi edukasi kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat, bersih dan memahami prosedur pelaporan jika ada warga yang terpapar Covid-19 agar segera mendapatkan penanganan dan pelayanan kesehatan.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah