Pedoman Tangerang - Istilah PPKM darurart berubah nama menjadi PPKM level 3 dan 4. Sebagaimana yang tertera dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali,
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021, resmi berlaku mulai tanggal 21-25 Juli 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar melaksankan PPKM darurat level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali karena sesuai dengan kriteria asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri dalam negeri (Mendagri) perihal Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendelaian penyebaran Covid-19,” ujar Tito.
Dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4. PPKM level 3 dan 4 mengacu pada rekomendasi WHO mengenai situasi Covid-19 yang terjadi dalam suatu wilayah. Lalau apa sih perbedaan PPKM level 3 dan 4? Berikut penjelasannya:
Level 3: Jika terjadi sejumlah 50-150 kasus Covid-19, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.
Level 4: Jika terjadi lebih dari 150 kasus Covid-19, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit, dan lebih dari 5 kasus meinggal per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.
Aturan yang ditetapkan pada PPKM level 3 dan 4 antara lain sebagai berikut:
a. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan) dilakukan secara online/daring.
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial, dilakukan secara work from home (WFH) 100%.
c. Pelaksnaan kegiatan pada sektor esensial seperti: