PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Dari PPKM Darurat

- 23 Juli 2021, 09:15 WIB
Beragamnya istilah level PPKM Darurat membuat sebagian masyarakat bingung.
Beragamnya istilah level PPKM Darurat membuat sebagian masyarakat bingung. /Foto: Istimewa
  • Keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian) yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % staf yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administratif kantor yang mendukung kegiatan operasional.
  • Teknologi informasi dan komunikasi seperti operator seluler, data center, internet pos, dan media yang terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Perhotelan yang tidak digunakan sebagai tempat isolasi dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Pada sektor pemerintahan yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% maksimal staf WFO dengan prokes yang ketat.

d. Untuk operasional supermarket, pasar tradisionall, atau swalayan yang menjual kebutuhan harian dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.

f. Penjual makanan/minuman hanya diperbolehkan beroperasi dengan sistem take away/delivery, tidak diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).

g. Tempat ibadah tidak mengadakan pelaksanaan secara jamaah di tempat selama PPKM dan dianjurkan untuk lebih mengoptimalkan beribadah dari rumah.

h. Fasilitas umum (area publik) ditutup untuk sementara waktu.

i. Kegiatan yang menimbulkan dampak kerumunan dan keramaian ditutup sementara.

j. Transportasi umum diperbolekan beroperasi dengan kapasitas 70% dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.

l. Tetap menggunakan masker saat di luar rumah dan tidak diperkenankan menggunkaan face shield tanpa memakai masker.

m. Pelaksanaan PPKM mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah