Calon Anggota BPK, Wiryawan: Jangan Sampai Kejadian Memilih Kucing Dalam Karung

- 23 Juli 2021, 22:42 WIB
Logo BPK
Logo BPK /

"Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutsertakan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, maka Komisi XI terindikasi melanggar UU," demikian Ravindra.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah