Calon Anggota BPK, Wiryawan: Jangan Sampai Kejadian Memilih Kucing Dalam Karung

- 23 Juli 2021, 22:42 WIB
Logo BPK
Logo BPK /

Selanjutnya Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Baca Juga: Jerinx Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Sebabnya

"Publik tahu bahwa DPR lembaga politik, proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK tidak lepas dari lobi-lobi politik. Disitu pertaruhannya, apakah bisa menjadi jaminan jika BPK ke depan bisa independen dalam melakukan audit keuangan," ucap Wiryawan.

Selain itu, Sekjen Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia Ravindra pun menambahkan bahwa BPK RI harus dijaga marwahnya sebagai Lembaga Tinggi Negara yang terhormat.

Apalagi ditengah iklim otak-atik aturan yang sedang marak terjadi belakangan ini, kita harus terus mengawasi kinerja wakil rakyat ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam menyeleksi Calon Anggota BPK-RI.

"Kami tentu khawatir ketika melihat 16 nama Calon Anggota BPK-RI tersebut. Bagaimana tidak, hampir setengah dari 16 nama tersebut adalah Politisi Partai Politik dan sangat minim track Record dalam bidang keuangan, bagaimana kemudian BPK-RI dapat menjaga independensi, integritas dan Profesionalismenya jika dipimpin oleh amatir?," kata Ravindra.

"Dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021 kemarin kan mereka telah mensahkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Namun dari 16 nama calon tersebut, ada 2 nama yang justru seharusnya tidak lolos secara administratif namun tetap diloloskan. Ini kan tentu cacat formil dan sangat mencurigakan," sambungnya.

Persyaratan formil calon anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf j.

Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat. Tentu, apabila calon yang mendaftar tidak memenuhi salah satu syarat saja seharusnya Komisi XI dapat menganulir atau menggugurkan pencalonannya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah