Politisi PAN Apresiasi Rencana Relaksasi PPKM, Prokes Mesti Ketat dan Pencairan Bansos Dipercepat

- 22 Juli 2021, 12:00 WIB
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus //dpr

Pedoman Tangerang - Anggota DPR RI Guspaedi Gaus mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo merelaksasi PPKM Darurat khususnya untuk sektor ekonomi masyarakat kecil per 26 Juli mendatang jika kasus Covid-19 Menurun.

Dengan begitu PPKM darurat masih akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Dan masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan menjalankan prokes dengan disiplin dan ketat, agar angka kasus Covid-19 menurun

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli malam sebagai sebuah keputusan yang sulit namun harus dapat diterima dan dijalankan semua pihak. Pemerintah menilai angka kasus Covid-19 masih belum melandai.

Presiden sudah mengatakan "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap". Diharapkan masyarakat dapat menaati kebijakan pemerintah ini dengan lapang dada dan disiplin meski kebijakan perpanjangan PPKM Darurat  itu tidak bisa memuaskan semua pihak, ujar Guspardi Selasa.

Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah didukung forkominda dan aparat keamanan juga harus bahu membahu melakukan pengawasan dilapangan dengan pendekatan persuasif.

Hindari gesekan dan konflik antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengatasi  berbagai persoalan dalam menegakkan aturan PPKM Darurat dilapangan.

Harus dipahami bagaimana suasana  kebatinan masyarakat yang  jadi bingung dan resah memikirkan bagaimana bertahan hidup di tengah pembatasan mobilitas masyarakat.
"Ciptakanlah suasana publik yang nyaman, tenang dan kondusif", ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan agar bantuan sosial (basos) untuk masyarakat agar dapat  dipercepat pencairannya.

Apalagi pemerintah telah menganggarkan tambahan perlindungan sosial sebesar Rp. 55,21 truliun berupa BLT, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik. 

Kemudian ada juga insentif Rp. 1,2 juta bagi 1juta usaha mikro, juga  pemberian beras 10kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah