Guna melancarkan berjalannya protokol kesehatan, Anwa meminta aparat keamanan agar terjun ke pasar-pasar, stasiun, dan tempat-tempat lain yang akan mengundang kerumunan untuk mengedukasi dan memperingatkan apabila ditemukan pelanggaran.
"Untuk mengatur dan menertibkan masyarakat agar tidak melanggar prokes, kehadiran pihak aparat jelas sangat diperlukan," kata Anwar.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BST Rp300 Ribu dan Beras CekBansos.Kemensos.go.id Selama PPKM Darurat
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.***