Tagar #RektorUI Trending 1 di Twitter, Netizen: Rektor Langgar Aturan, Aturannya yang Minta Maaf

- 21 Juli 2021, 10:46 WIB
Kebijakan menghapus pelarangan rektor UI mejabat komisaris di BUMN menuai aksi protes di jagat maya. Tagar #RektorUI sejak semalam seringkali menempati urutan pertama di Twitter.
Kebijakan menghapus pelarangan rektor UI mejabat komisaris di BUMN menuai aksi protes di jagat maya. Tagar #RektorUI sejak semalam seringkali menempati urutan pertama di Twitter. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) berbuntut panjang di media sosial. Di Twitter, protes netizen soal dihapusnya pelarangan Rektor UI jabat komisaris BUMN menjadi trending di urutan pertama.

Protes ini muncul lantaran Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang isinya memberi karpet merah untuk rektor merangkap jabatan komisaris di badan usaha milik pemerintah/swasta.

Netizen geram karena pemerintah mengakali perubahan PP yang lama sehingga rektor terbebas dari segala bentuk pelanggaran. Netizen pun berujar kebijakan tersebut malah membuat peraturan perundangan-undangan takluk dihadapan penguasa.

Baca Juga: Babak Baru Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan, Sosiolog: Pemerintah Ngaco!

"Rektor UI langgar aturan. Aturannya yang ninta maaf. Presiden sebelumnya mana bisa begini. Jokowi memang luar biasa," cuit akun @panca66 disertai emoticon menangis.

Cuitan itu lantas ditanggapi beragam oleh netizen yang lain. Protes mereka umumnya bernada sindiran, seolah tak kaget bila Jokowi menyetujui perubahan haluan statuta yang dinilai mencederai semangat akademik tersebut.

Akun @rief_asr, misalnya, menyindir bahwa kisruh ini bukanlah salah Rektor UI yang merangkap jabatan di BUMN, tapi peraturan yang lama lah yang salah karena membatasi kehendak penguasa di universitas maupun di pemerintahan.

Baca Juga: Pengamat Komunikasi Politik Nilai Respons Jokowi Soal Kritik BEM UI Sangat Normatif

"Kira2 pak @mohmahfudmd tau gak kasus rangkap jabatan ini ya, sepertinya rektor UI ini gak bersalah tapi aturan lama yg gak bs menyesuaikan kemauan dia dan BOSS, jadi mesti di update aturannya," ujar akun tersebut.

Sesuai amanat Statuta UI sebelumnya, baik rektor maupun wakil rektor dilarang menempati posisi jabatan apapun di badan usaha milik negara dan swasta.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 yang berbunyi: Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai: Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga: Viral! BEM UI Dipanggil Gegara Meme 'Jokowi The King of Lip Service', DPR: Jangan Sampai Bungkam Daya Kritis

Kini, poin larangan rangkap jabatan tersebut sudah diubah dan Rektor UI bebas menjabat sebagai komisaris di manapun. Aturan terbaru hanya melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Selain itu, larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah