Tagar #RektorUI Trending 1 di Twitter, Netizen: Rektor Langgar Aturan, Aturannya yang Minta Maaf

- 21 Juli 2021, 10:46 WIB
Kebijakan menghapus pelarangan rektor UI mejabat komisaris di BUMN menuai aksi protes di jagat maya. Tagar #RektorUI sejak semalam seringkali menempati urutan pertama di Twitter.
Kebijakan menghapus pelarangan rektor UI mejabat komisaris di BUMN menuai aksi protes di jagat maya. Tagar #RektorUI sejak semalam seringkali menempati urutan pertama di Twitter. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Sesuai amanat Statuta UI sebelumnya, baik rektor maupun wakil rektor dilarang menempati posisi jabatan apapun di badan usaha milik negara dan swasta.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 yang berbunyi: Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai: Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Baca Juga: Viral! BEM UI Dipanggil Gegara Meme 'Jokowi The King of Lip Service', DPR: Jangan Sampai Bungkam Daya Kritis

Kini, poin larangan rangkap jabatan tersebut sudah diubah dan Rektor UI bebas menjabat sebagai komisaris di manapun. Aturan terbaru hanya melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Selain itu, larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah