Berubah Lagi, PPKM Darurat Berlaku Sampai 25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 21:25 WIB
Presiden Jokowi kembali mengubah kebijakan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi kembali mengubah kebijakan PPKM Darurat. /Foto: Istimewa.

Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya berlaku sampai 20 Juli menjadi tanggal 25 Juli. Kelonggaran pembatasan berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Perubahan kebijakan PPKM Darurat ini mempertimbangkan statistik kasus selama lima hari ke depan. Pemerintah berharap ada penurunan kasus setelah memperpanjangnya lima hari.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam konferensi pers via Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BST Rp300 Ribu dan Beras CekBansos.Kemensos.go.id Selama PPKM Darurat

Jokowi mengatakan jika penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah menurut dia harus mengambil kebijakan tersebut meskipun cukup berat.

“Ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masayarakat pada pengobatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit tidak akan collapse karena over kapasitas pasien Covid-19,” ujarnya.

Jokowi meminta agar layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak terganggu serta terancam nyawanya selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Baca Juga: ASPEK Minta Pemerintah Pikirkan Ulang Rencana Perpanjang PPKM Darurat

Jokowi menjelaskan, setelah dilaksanakan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, kasus Covid-19 mulai berkurang dan jumlah tempat tidur di rumah sakit mengalami kekosongan pasien.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah