Pedoman Tangerang – Masih rendahnya angka vaksinasi membuat Program vaksinasi Covid-19 terus gencar dijalankan di Indonesia.
Terakhir pemerintah memudahkan vaksin hanya dengan menunjukkan KTP tanpa perlu mencocokkan domisili.
Nah, bagi kamu yang telah mendapatkan vaksin tersebut, kalian bisa mendapatkan sertifikat sebagai bukti.
Baca Juga: Bicara Geopolitik, Anis Matta Nilai Covid-19 Jadi Senjata Biologi Negara Adidaya
Sertifikat itu segera akan diberikan kepada semua orang yang telah mendapatkan vaksin, yang terdiri dari dosis pertama maupun kedua.
Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut tidak langsung diberikan dalam bentuk fisik di tempat vaksinasi. Melainkan, akan diterima dalam bentuk digital.
Jadi, kalian tidak perlu menghabiskan waktu berlama-lama di tempat vaksinasi ya! Setelah selesai observasi, kamu sudah bisa langsung pulang.
Lalu, apa manfaat sertifikat vaksin Covid-19? Selain sebagai bukti telah divaksin, Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk bepergian ke luar kota juga membutuhkannya sebagai syarat perjalanan.
Berdasarkan PPKM Darurat yang berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) wajib menampilan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1).