PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Siapkan Surat Tugas Bagi Karyawan yang Tetap Bekerja

- 3 Juli 2021, 16:34 WIB
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. /Foto: Antara.
Pedoman Tangerang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, di seantero Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
 
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong masyarakat untuk berkomitmen bersama-sama dalam dalam menekan virus yang tiada henti ini. Meski beberapa sektor ekonomi tetap beroperasi, ia meminta pimpinan perusahaan memberikan surat tugas untuk memudahkan pegawai pulang pergi selama bekerja 
 
“Penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juli 2021.
 
Adapun yang menjadi sektor kritikal tersebut adalah bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.
 
 
Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100% work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.
 
Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.
 
LaNyalla mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Ia menambahkan, PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem online. Tidak itu saja, aturan perjalanan keluar kota yang semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid (PCR atau antigen dengan hasil negatif).
 
 
“Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, sampai pelarangan melakukan percakapan serta makan dan minum selama perjalanan,” urainya.
 
PPKM Darurat pun membatasi mobilitas masyarakat. Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali. 
 
Bahkan Polda Metro Jaya menutup akses keluar-masuk ibu kota, DKI Jakarta, sehingga masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19 di masa PPKM Darurat.
 
“Ada 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta, mulai dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, sampai perbatasan menuju Jakarta. Polisi akan memantau mobilitas warga selama PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan, termasuk di tol dalam kota,” terang LaNyalla.
 
 
Jam operasional transportasi umum juga menjadi lebih pendek dengan penumpang yang semakin terbatas. Untuk itu LaNyalla meminta kepada warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, untuk betul-betul memperhatikan jadwal operasional transportasi umum.
 
Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan harus ditutup selama PPKM Darurat berlangsung. 
 
LaNyalla menyadari akan banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini, namun ia berharap para pengusaha tetap bisa berinovatif agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan.
 
“Toko-toko bisa berkreasi dalam menjalankan usaha atau penjualannya. Misalnya dengan melakukan penawaran melalui sistem online, sehingga walaupun secara fisik toko tutup, tapi proses perdanganan masih tetap bisa dilakukan. Dengan demikian, pegawai juga masih bisa mencari nafkah dan tidak perlu mengalami pemutusan hubungan kerja,” imbaunya.
 
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka, namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x