“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tukas LaNyalla.
Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat.
Baca Juga: Covid-19 Lagi Tinggi, DPD RI: Organisasi dan Partai Harap Tunda Pertemuan Besar
Jangan sampai, kata dia, rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.
“Ini kan namanya paradok, dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat. Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak Covid, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini. Dan akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas Covid,” imbuhnya.
LaNyalla pun menyatakan menolak untuk membuat surat kepada Ketua Umum Kadin Indonesia terkait hal itu.
Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, DPD RI Wanti-wanti Virus Baru yang Menyebar Hanya dalam 2 Jam
Sebab menurutnya, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.
Sekadar informasi, dalam acara audiensi dihadiri oleh Ketua Umum GAPEKNAS Manahara Siahaan, Ketua Umum ASKONI Kednar Siahaan, Ketua Umum GAPENSI Iskandar Z Hartawi, Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto, Ketua Umum ABADI Mira Sonia.
Berikutnya hadir Ketua Umum ICBC Rahmad, Ketua Umum GAPEKSINDO Nurwiah, Ketua Umum IWAPI Tatyana, dan Ketua Umum APJII Jamalul Izza. Turut mendampingi LaNyalla, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razy dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.***