Pedoman Tangerang - Isu rencana jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode masih terus bergulir.
Banyak orang yang menentang gagasan tersebut, salah satunya adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW menganggap bahwa saat ini adalah manuver untuk memajukan seseorang untuk menjadi calon presiden hingga tiga periode.
Baca Juga: Relawan Gaspoll 'Ngamen' ke Milenial untuk Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024
Manuver tersebut sudah terlihat dengan adanya gerakan menghimpun relawan untuk mendukungnya.
HNW mengatakan bahwa rencana tersebut sangat inkonstitusional dan menentang amanat UUD 1945.
Ia juga mengatakan bahwa peresmian Seknas untuk mengangkat Presiden Jokowi pada kabatan yang ketiga sangat berlawanan dengan semangat reformasi.
Baca Juga: Banggar DPR: RUU tentang Pajak Tak Akan Memberatkan Masyarakat
Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.