Banggar DPR: RUU tentang Pajak Tak Akan Memberatkan Masyarakat

- 21 Juni 2021, 12:31 WIB
ketua Banggar DPR Said Abdullah
ketua Banggar DPR Said Abdullah /Kamsari/Dok pribadi Said Abdullah

Pedoman Tangerang - Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Justru revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini kedepannya.

Karena itu, Said meminta agar wacana ini jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.

"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," kata Said di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Legislator Gerindra: Regulasi Pajak Sembako untuk Adaptasi Ekonomi Digital

Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh. Bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar diluar batas kepatutan.

Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN Multitarif dan PPN final. Ironisnya jelas Said, yang berkembang sekarang ini PPN 'Multitafsir'.

"Yaitu tafsir seenaknya diluar batas kepatutan. Harus diakui, pemerinah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," tegasnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah.
Dukungan ini dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan. Akan tetapi jelasnya, harus ada skema dalam implementasinya, baik itu PPN umum, PPN Multitarif dan PPN final.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x