Dana Haji Ditarik Antrean Jadi Hilang, BPKH: Mending Simpan Biar Dapat Manfaat

- 8 Juni 2021, 16:30 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Dok. BPKH
 
Pedoman Tangerang - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana calon jemaah haji yang ditarik pasca pembatalan keberangkatan bakal membuat jemaah kehilangan antrean.
 
Kehilangan antrean artinya jemaah haji tak mendapat giliran keberangkatan dan terpaksa mendaftar dari awal.
 
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar terkait dana haji, dikutip dari Antara Senin, 7 Juni 2021.
 

Untuk itu, Anggito menyarankan agar calon jemaah tidak menarik dananya dan haji tetap menyimpan dana tersebut di BPKH atau di bank-bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Menurut dia, jemaah akan mendapatkan nilai manfaat dari dana yang disimpan.
 
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," kata dia.
 
Anggito memastikan dana yang disimpan aman. Meski begitu, ia mengatakan beberapa calon jemaah haji telah menarik dananya.
 
 
"Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," ujarnya.
 
Di sisi lain, Anggito mengungkapkan BPKH telah mensubsidi hampir separuh dari biaya keberangkatan haji melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.
 
Jika rata-rata biaya haji sebesar Rp70 juta, BPKH akan memberikan subsidi setengahnya sehingga jemaah hanya membayar sebesar Rp35 juta.
 
 
"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," kata Anggito.
 
Menurut dia alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
 
Dalam melakukan investasi dana haji, Anggito memastikan BPKH sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
 
 
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," katanya.***

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah