Catat dan Persiapkan, BPJS Akan Buka Lowongan Ratusan Pegawai

- 26 Mei 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan. /Foto: Intablog/

Pedoman Tangerang - Sebagai upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, BPJS Kesehatan membuka lowongan verifikator yang tugasnya memverifikasi klaim pelayanan Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.

“BPJS Kesehatan mengambil tindakan yang strategis untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim Covid-19 dengan status Pegawai Tidak Tetap. Jumlah verifikator yang ditetapkan adalah sejumlah 248 orang yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” ujar Direktur SDM dan Umum, Andi Afdal, Selasa 25 Mei 2021.

Sesuai dengan edaran dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19, BPJS Kesehatan diamanatkan untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga: Perihal Jutaan Data Pribadi Bocor, Dirut BPJS Kesehatan: Kemungkinan Memang Bisa Terjadi

Tugas pokoknya adalah melakukan input dan output administrasi, verifikasi tagihan, pembayaran tagihan klaim, dan membuat Berita Acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami harap dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pelayanan verifikasi klaim yang sesuai dengan kaidah dan prinsip good governance,” ucapnya.

Adapun syarat bagi para pelamar adalah warga Indonesia, Pendidikan D3/D4/S1 Dokter gigi, Dokter Umum, Apoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta Pendidikan lainnya yang memikiki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga: Komisi IX Akan Panggil BPJS Kesehatan untuk Jelaskan Dugaan Kebocoran Data

Akreditasi Perguruan Tinggi adalah diutamakan minimal B untuk Universitas Negeri, dan diutamakan minimal A untuk Universitas Swasta. Pelamar juga diwajibkan berstatus belum menikah pada saat mendaftar, serta IPK minimal 2,7 dari skala 4.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x