Ketahui Syarat Pekerja yang Dapat THR Hingga Cara Pengaduan Masalah

23 Maret 2024, 09:00 WIB
Ketahui Syarat Pekerja yang Dapat THR Hingga Cara Pengaduan Masalah /vecteezy.com/miftachul huda/

Pedoman Tangerang – Tradisi yang terjadi di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di pabrik.

Namun perlu diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR tersebut, untuk lebih lengkapnya maka simak artikel ini hingga selesai.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/ΙΙΙ/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan pada 15 Maret 2024 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pekerja yang berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker

Mereka adalah pekerja atau buruh yang bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus, punya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas.

Sementara untuk jumlah THR yang diberikan yaitu sebesar gaji 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang belum sampai 1 tahun masa kerjanya, THR akan diberikan dengan hitungan rata-rata gaji selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Menhub Prediksi Sebanyak 193 juta Penduduk Indonesia Bakal Mudik Lebaran 2024

Perusahaan wajib membayarkan THR dengan cara penuh dan tidak dicicil, maksimal H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau apabila ada masalah terkait pemberian THR, bagi dari sisi pekerja maupun perusahaan, dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR atau secara online.

Posko pengaduan dibuka di Gedung Kemnaker Pusat, sementara pengaduan online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian ulasan tentang syarat pekerja mendapatkan THR.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler