Terkecoh! Ternyata Keputusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

18 Oktober 2023, 18:47 WIB
Hasil putusan MK usia Capres Cawapres jam berapa dan cara nonton siaran langsung sidang via link live streaming resmi. /Instagram @mahkamahkonstritusi/

Pedoman Tangerang - Terkecoh! Ternyata Keputusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024.

 Hasil uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A telah diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

MK, yang terdiri dari enam hakim konstitusi, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batasan usia capres dan cawapres tetap berada pada 40 tahun, kecuali jika mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Oktober 2023. Keputusan ini sangat penting dalam konteks Pilpres 2024 dan membuka peluang bagi berbagai kandidat, termasuk Gibran Rakabuming Raka, untuk memasuki pertarungan politik yang akan datang.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perbedaan antara permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda sebelumnya dan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa. Perbedaannya terletak pada pasal norma yang dimohonkan.

MK menyatakan, "Terhadap permohonan dalam perkara-perkara yang dimaksud, terdapat aspek 'ambiguitas' dalam tafsiran, karena jabatan sebagai penyelenggara negara dapat diperoleh melalui berbagai metode, yaitu diangkat/ditunjuk atau dipilih dalam pemilihan umum. Ini berbeda dengan isi permohonan a quo, di mana pemohon secara tegas meminta penafsiran norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti 'Berusia paling sedikit 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota." Kata Hakim MK.

Dalam upaya mendorong partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menganggap bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota pantas untuk ikut dalam persaingan kepemimpinan nasional sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, bahkan jika usianya belum mencapai 40 tahun," tambahnya.

Sedangkan dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari mahasiswa Unsa ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Respons Presiden Jokowi Widodo :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait spekulasi yang berkembang mengenai putusan MK dan potensi keterlibatan putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Berikut tanggapan Jokowi:

Jokowi mengungkapkan pandangannya dalam sebuah keterangan pers yang diunggah di saluran YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin, 16 Oktober. Jokowi menjelaskan posisi Gibran sebagai cawapres.

"Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau aliansi partai politik. Oleh karena itu, saya akan mengarahkan pertanyaan ini kepada partai politik terkait," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses penentuan capres dan cawapres oleh partai politik. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang partai politik.

"Masalah ini berada dalam domain partai politik, dan saya ingin menegaskan bahwa saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden atau calon wakil presiden," kata Jokowi.

Baca Juga: KLAIM, Kode Redeem Genshin Impact untuk Hari Ini, 18 Oktober 2023

Baca Juga: Resmi, Mahfud MD Dideklarasikan Oleh PDIP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Baca Juga: Siapa Bonyamin Saiman? Ini Profil Ayah Tsaqib Birru yang Menang Gugatan di MK

Dengan Putusan Tersebut Dapat Dipastikan Bahwa Capres-cawapres Indonesia Tidak terdapat Batasan Usia Yang Disyaratkan kepada Capres-cawapres untuk Pemimpin Indonesia Yang Akan Mendatang.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler