Akhirnya Mahkamah Agung Putuskan Pidana Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Keluarga Kecewa

9 Agustus 2023, 17:00 WIB
Akhirnya Mahkamah Agung Putuskan Pidana Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Keluarga Kecewa /Antara/

Pedoman Tangerang - Kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal diungkapkan oleh Ketua Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ucap Kamarudin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua ketiga tersangka mempunyai perannya masing-masing.

Apalagi Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang sebelumnya mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, setelah itu mengadukan kepada suaminya, dan mendorong dua ajudannya untuk berperan dalam penembakan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Hukuman Fredy Sambo di Potong oleh MA, Mahmud MD sudah Prediksi Hukuman Fredy Sambo

“Jadi apa yang telah dilakukan oleh PC atau Putri Chandrawati itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tetapi ia sangat diringankan hukumannya menjadi 50 persen,” tutur Kamarudin Simanjuntak menambahkan.

Namun Kamarudin sudah mengira bahwa putusan MA akan seperti saat ini sebab adanya lobi politik. Melihat putusan pengadilan tingkat tinggi serta negeri saling menguatkan.

“Sebenarnya kami telah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan lainnya. Namun sangat kecewa juga kami sebab pada nyatanya hakim setingkat MA masih dapat dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” tutur Kamarudin Simanjuntak.

Baca Juga: Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini

Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sedangkan saat ini menjadi pidana penjara seumur hidup.

Bukan hanya itu hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf juga diringankan oleh MA atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi diringankan hukumannya oleh MA dari yang semula pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, dari yang semula pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Lalu hukuman Kuat Ma'ruf yakni asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, diringankan menjadi pidana penjara 10 tahun dari yang awalnya pidana penjara 15 tahun.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler