Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini

9 Agustus 2023, 10:30 WIB
Segini Tunjangan Istri PNS dan Suami PNS, Cek Persyaratan Lengkapnya di sini /Dita Nilan Karlasaro/

Pedoman Tangerang – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi impian bagi para warga negara indonesia. Pasalnya dengan menjadi PNS maka kehidupan hari tua pun akan terjamin.

Tak Cuma itu, masih banyak lagi tunjangan yang diberikan, salah satunya adalah tunjangan istri, dan suami para PNS.

Namun tunjangan tersebut bisa diberikan dengan beberapa persyaratan.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketentuan dan prosedur pembayaran tunjangan istri dan suami PNS.

1. Ketentuan Tunjangan Istri dan Suami PNS

• Tunjangan istri suami hanya diberikan untuk 1 (satu) pasangan sah.

• Besarnya tunjangan istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok PNS.

• Tunjangan ini akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.

• PNS yang ingin memperoleh tunjangan istri/suami harus menyertakan bukti berupa surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2023? Cek Ini Jadwalnya

2. Proses Pengajuan Tunjangan Istri dan Suami

Bagi Pegawai atau dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V yang ingin mengajukan tunjangan istri suami, berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:

• Sediakan fotokopi akta/surat nikah yang sudah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebanyak dua rangkap.

• Dapatkan Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (sebelumnya Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.

• Setelah mendapatkan Form KP4, pastikan untuk menandatanganinya bersama dengan Pimpinan PTS.

• Setelah tanda tangan lengkap, kumpulkan kembali Form KP4 ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS September 2023, Apa Saja Syaratnya?

3. Pencabutan Tunjangan Istri Suami

• Tunjangan istri suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia.

• Jika PNS bercerai atau pasangan mereka meninggal dunia, mereka harus menyampaikan fotokopi akta surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

• Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan dalam penyampaian dokumen akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan PNS tersebut harus mengembalikan tunjangan yang telah terlanjur dibayarkan.

• Tunjangan istri suami merupakan salah satu komponen penting dalam gaji PNS bagi mereka yang telah menikah secara sah. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok PNS.

• Untuk memperoleh tunjangan ini, PNS harus menyertakan bukti pernikahan yang sah, dan jika terjadi perceraian atau kematian, tunjangan akan dicabut.

Demikian ulasan tentang tunjangan istri dan suami PNS.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler