Viral, Tagar Usut Kembali KM50 Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo

9 Agustus 2022, 15:00 WIB
Viral, Tagar Usut Kembali KM50 Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo /Diolah dari Berbagai sumber

Pedoman Tangerang - Satu bulan kasus Brigadir J telah bergulir, kebenaran kematiannya masih menjadi misteri.

Diberitakan sebelumnya bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum meninggal, Brigadir J dilaporkan sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Namun, ditengah penanganan kasus Brigadir J, tragedi KM 50 kembali menjadi topik hangat dan trending di sosial media Twitter.

Baca Juga: Terkuak! Pengacara Bharada E: Brigadir J Dihabisi Tanpa Perlawanan, Tidak Ada...

Melalui media sosial Twitter Selasa 9 Agustus 2022, tagar usut kembali tragedi KM 50 kembali santer digaungkan para netizen.

Hal tersebut membahas terkait kasus Brgiadir J dan Tragedi KM 50 yang sama sama melibatkan pihak kepolisian.

“Dalam kasus meninggalnya Brigadir J ada 25 anggota polisi yang dimutasi, termasuk 3 jenderal Dalam kasus KM50 hanya anggota polisi level bawah yang diperkarakan, padahal korbannya 6 jiwa Pak @ListyoSigitP dengan ini kami mohon #UsutKembaliKM50, tegakan keadilan bagi siapapun!," tulis akun Twitter @BosTemlen.

Sebagai informasi aksi di km 50 pada tahun 2020 yang menewaskan 6 orang yang menjadi laskar FPI dalam rombongan Habib Rizieq Shihab dari perjalanan menuju Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Saat Muncul ke Publik, Netizen: Aneh Ko Beda

Inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 menjadi panjang, karena menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.

Dilansir Dari PMJ News, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.

Diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.

Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian soal banyaknya komentar terkait usut ulang tragedi KM50.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler