Pedoman Tangerang - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa banyak dipojokan dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia merasa sakit hati dianggap sebagai pembunuh Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengaku bahwa ia disudutkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pada Jumat 6 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara. Ia berharap, jawaban atas pertanyaan mengapa Bharada E merasa sakit hati disebut sebagai pembunuh Brigadir J akan segera terungkap.
Baca Juga: Bharada E Tersangka, Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Ini Ada yang Ganjil!
"Mudah-mudahan ada keberanian yang luar biasa dan kemudian kita akan tahu, apakah Bharada E (pelakunya) ataukah orang lain," kata Refly Harun.
Refly Harun juga berharap agar kasus Brigadir J bisa berakhir baik tanpa mengorbankan orang yang tidak bersalah.
"Syukur-syukur ada bonusnya, yaitu menguak kasus-kasus sebelumnya agar sama-sama orang yang bersalah itu bertanggung jawab, jangan lenggang kangkung. Apalagi misalnya, sudah salah eh berkuasa pula," tuturnya.
Menurutnya, Bharada E sebelumnya telah mengakui menembak Brigadir J hingga tewas ketika baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Terlepas dari apa perannya Bharada E, dia tetap akan menjadi tersangka meski sebenarnya tidak menembak Brigadir J," ujar Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan bahwa meski Bharada E bukan eksekutor utama Brigadir J, dia tetap akan menjadi tersangka.
"Jika bukan sebagai eksekutor, dia berarti diduga memberi keterangan bohong kepada penyidik. Artinya, Bharada E diduga menghalang-halangi proses penyidikan," jelasnya.***