Jamaah Haji Wajib Jalani Pemantauan Kondisi Kesehatan Secara Mandiri Selama 21 Hari Usai Tiba di Indonesia

19 Juli 2022, 11:30 WIB
Jamaah haji Pulang Ke Indonesia /Diolah dari Google/

Pedoman Tangerang – Sebanyak 4.765 jamaah haji akan berpulang ke Indonesia dan menjalani pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri selama 21 hari mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, MARS, di masa kesiapsiagaan Covid-19, jamaah haji yang tiba di Indonesia akan dilakukan pengecekan dan skrining kesehatan sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku.

“Bagi Jamaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi,” ujar dr. Budi dalam keterangan medianya, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Terapkan Peraturan Lebih Ketat untuk Jamaah Haji, Pelanggar Terancam Dideportasi!

Baca Juga: Gara-gara Varian Omicron, Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Jamaah Umrah

Kepulangan jamaah haji akan mulai kembali ke tanah air pada 15 dan 16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Budi Sylvana juga menyampaikan bagi jamaah haji yang sudah melakukan skrining kesehatan dan dinyatakan sehat, dapat kembali ke rumahnya namun tetap wajib menjalani karantina mandiri.

“Bagi jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri, dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan.” Ujar dr. Budi Sylvana.

Skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jamaah di asrama haji debarkasi.

Apabila hasil pemeriksaan terdapat gejala Covid-19, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut disertai test antigen dan PCR.


“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19,” ucap dr. Budi Sylvana.

Budi Sylvana menjelaskan, bagi jamaah haji yang tiba di Indonesia akan menerima Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH). Setelah menerima K3JH, para jamaah akan mendapatkan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Setempat.

“Jamaah akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji/K3JH, dan dilakukan pengawasan oleh dinkes setempat,” jelas dr. Budi Sylvana.

Kementerian kesehatan menjelaskan, selain skrining kesehatan, juga menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan, mobil ambulans, dan tenaga medis sebagai antisipasi adanya penyakit menular.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler