Kapan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022 Cair? Jawaban Sri Mulyani Beri Angin Segar

30 Juni 2022, 14:30 WIB
Tangkapan Layar, Siaran Pers Menkeu Sri Mulyani /Tim Jurnal Aceh 03/

Pedoman Tangerang - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Profesi Unik! Digaji Rp296 Ribu Per Jam Buat Nonton 100 Film Dewasa

Sri Mulyani pun telah memberikan angin segar mengenai kapan gaji ke-13 bagi ASN cair.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bikin Geram Netizen! Kakinya Terlindas Mobil, Bocah ‘Disogok’ Rp100 Ribu Sama Pemilik Kendaraan

Diketahui pencairan gaji ke-13 dimulai awal Juli 2022.

“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Isi Bensin di 11 Kota Ini Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Diharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.

Terutama menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan orang tua membesar untuk membeli perlengkapan sekolah anak.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Menkeu. ***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler