Punya Masalah dengan Kartu Vaksin? Atasi Via sertifikat@pedulilindungi.id

14 Agustus 2021, 21:11 WIB
Punya Masalah dengan Kartu Vaksin? Atasi Via sertifikat@pedulilindungi.id /Foto: Dok. Kemendag

Pedoman Tangerang - Banyak masyarakat yang masih mengeluhkan permasalahan Kartu Vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan menyatakan semua masalah terkait kartu vaksin bisa diselesaikan via email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Permasalahan sertifikat vaksin acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Masuk Mall Harus Punya Kartu Vaksin, Ganjar Pranowo: Ini tidak Fair..

Widyawati menjelaskan sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Menurutnya, sertifikat vaksinasi saat ini sangat penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Umumnya, kendala yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.

Baca Juga: WNA Boleh Masuk Asal Pakai Kartu Vaksin, PKS: Banyak yang Sudah Divaksin Masih Kena Virus

"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," tuturnya.

Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya.

Sertifikat vaksinBaca Juga: Mau Makan Di Warteg? Tunjukin Sertifikat Vaksin Dulu...

Widyawati menuturkan, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar dapat segera diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler