Mau Makan Di Warteg? Tunjukin Sertifikat Vaksin Dulu...

- 31 Juli 2021, 16:35 WIB
Warga makan di Warteg
Warga makan di Warteg /karawangpost/Instagram @fakta.indo

Pedoman Tangerang - Pemerintah DKI Jakarta kini menerapkan sebuah kebijakan unik yang wajib diikuti oleh seluruh warga.

Aturan itu adalah, setiap warga wajib menunjukan sertifikat vaksin mereka jika mereka ingin makan di warung makan seperti warteg atau rumah makan Padang.

Peraturan tersebut dibenarkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Kenali 4 Jenis Introvert Ini Agar Tahu Kamu Termasuk yang Mana

Menurut Wagub walau telah menunjukan surat vaksin Covid-19, para pengunjung tetap hanya boleh makan selama 20 menit.

"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," jelas Riza dalam keterangannya, Sabtu, 31 Juli 2021.

Selain itu, setiap rumah makan baik restoran besar atau emperan harus taat pada peraturan, mereka hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB alias jam 8 malam.

Baca Juga: Mengonsumsi Air Kelapa Saat Vaksinasi Bisa Ringankan Efek Samping

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB," kata Riza.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah