Mau Makan Di Warteg? Tunjukin Sertifikat Vaksin Dulu...

- 31 Juli 2021, 16:35 WIB
Warga makan di Warteg
Warga makan di Warteg /karawangpost/Instagram @fakta.indo

Lebih lanjut, Riza kemudian menjelaskan aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," jelasnya.

Baca Juga: Dindikbud Provinsi Banten Transfer Insentif untuk Guru SMK, SMA Negeri dan Swasta

"Kemudian, ini juga mendorong semua untuk disiplin prokes. PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," lanjut Riza.

Dipertegas, Riza menyebut tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah