Muhammadiyah Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Taat Jaga Prokes

21 Juli 2021, 13:15 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung kebijakan Jokowi memperpanjang PPKM Darurat. /Foto: Instagram @muipusat.

Pedoman Tangerang - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Menurutnya, langkah itu bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

"Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat, di antaranya dari bahaya COVID-19 dan menyejahterakan mereka. Kalau menurut pemerintah untuk kebaikan rakyat, PPKM harus dilanjutkan ya silakan dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Namun demikian, Abbas mengingatkan agar bantuan juga harus secepatnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Berubah Lagi, PPKM Darurat Berlaku Sampai 25 Juli 2021

"Pemerintah harus membantu perekonomian rakyat dengan BLT secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Anwar mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski dilaporkan bahwa kasus harian sudah menurun.

Anwar menerangkan bahwa mematuhi protokol kesehatan tidaklah sulit. Protokol berupa menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, memakai masker, dan mencuci tangan secara berkala seharusnya disadari agar pencegahan dan penurunan kasus virus semakin maju.

Baca Juga: Puan Minta PPKM Darurat 5 Hari ke Depan Jangan Sampai Kendur

"Tapi, kalau pemerintah tidak akan melanjutkan atau akan melonggarkan PPKM, masyarakat betul-betul diminta dan dituntut untuk menghormati protokol kesehatan yang ada," kata Wakil Ketua MUI ini.

Guna melancarkan berjalannya protokol kesehatan, Anwa meminta aparat keamanan agar terjun ke pasar-pasar, stasiun, dan tempat-tempat lain yang akan mengundang kerumunan untuk mengedukasi dan memperingatkan apabila ditemukan pelanggaran.

"Untuk mengatur dan menertibkan masyarakat agar tidak melanggar prokes, kehadiran pihak aparat jelas sangat diperlukan," kata Anwar.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH, BST Rp300 Ribu dan Beras CekBansos.Kemensos.go.id Selama PPKM Darurat

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler