Edan Juru Parkir Liar di Pontianak Tarik Rp10 Ribu hingga Rp50 Ribu Sekali Parkir

- 21 Februari 2022, 14:00 WIB
Jury parkir liar di Pontianak peras warga pengunjung dan pasien RS sebesar 15 ribu hingga 50 ribu rupiah sekali parkir
Jury parkir liar di Pontianak peras warga pengunjung dan pasien RS sebesar 15 ribu hingga 50 ribu rupiah sekali parkir /Instagram/@tkp_pontianak2018/

Pedoman Tangerang - Kasus pungutan liar yang dilakukan secara paksa kembali menghebohkan media sosial.

Kejadian tersebut dibagikan oleh akun Instagram tkp_pontianak2018 yang diperkirakan berlokasi di lingkungan RS Kharitas Bhakti, Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat.

Terlihat dalam video tersebut tiga orang pemilik kendaraan protes terhadap dua orang juru parkir.

Baca Juga: Antisipasi Permasalahan Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Salah satu juru parkir terlihat menggunakan seragam ormas berloreng oranye.

Ketiga orang tersebut protes pada sang juru parkir karena mereka merasa diperas hanya karena parkir di terotoar depan RS.

Diketahui bahwa si juru parkir mematok tarif Rp15 ribu dan Rp 50 ribu jika pemilik kendaraan menginap di RS.

Baca Juga: Toilet SPBU Jadi Ajang Pungli? Begini Penjelasan Pertamina

Para pemilik kendaraan tak terima karena diri mereka seolah diperas oleh juru parkir tersebut.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x