Pedoman Tangerang - Kasus pungutan liar disertai dengan aksi tak menyenangkan yang dilakukan oleh para Satpam di komplek perumahan Kembangan Jakarta Barat kini telah ditangani serius oleh polisi.
Kepolisian sudah menetapkan seorang satpam berinisial WH sebagai tersangka atas kasus kericuhan di kompleks perumahan di Kembangan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono menyampaikan terdapat 16 orang satpam yang diperiksa serta perusahaan jasa pengamanan kompleks dan ketua RW.
Baca Juga: Beda dengan El Salvador, China Larang Bitcoin Sebagai Alat Transaksi
Kemudian didapatkan satu orang satpam berinisial WH yang menjadi atasan satpam lainnya dan otak dibalik aksi kericuhan tersebut.
"Dia yang memerintahkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP," ujar Joko dalam keterangannya, Sabtu, 25 September 2021.
Sebelumnya diberitakan, keributan terjadi di kompleks perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah China Melarang Sinema Ultraman di Seluruh Negeri
Keributan tersebut terjadi antara sejumlah security (satpam) dengan warga kompleks tersebut.