"Yang didapat Rp4 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Dengan barang bukti berupa senjata api, baju reserse, serta masker Polri, dan topi yang ia gunakan seperti aparat Reserse katanya. Senjata ini dia beli untuk menakut-nakuti," beber Yusri.
Adapun atas aksi tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***