Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP, Kenapa?

12 Oktober 2021, 16:14 WIB
Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP, Kenapa? /

Pedoman Tangerang - Beberapa pekan ini dunia di hebohkan dengan segala sesuatu yang berkaitan demgan Squid Game, tak terkecuali di Indonesia.

Di Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar replika boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Jawa Timur, karena keberadaan boneka tersebut menyebabkan kerumunan danIn Surabaya, the Civil Service Police Unit (Satpol PP) dismantled a replica of the Squid Game doll on Jalan Tunjungan, Surabaya City, East Java, because the presence of the doll caused a crowd and bangunan yang digunakan melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.

Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: TERUPDATE, Kode Redeem 12 Oktober 2021: Ada Rapper Underworld dan Skin Gratis

"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," kata Eddy di Surabaya, Selasa, 12 Oktober 2021

Eddy menuturkan, mereka harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya sebelum mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan tersebut.

"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," kata dia.

Baca Juga: Info Loker Gratis! Coca-Cola Indonesia Oktober 2021 Untuk Lulusan D3/S1

Eddy juga mengatakan ketika akan digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya.

Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).

Atas dasar itu, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu, 10 Oktober 2021 malam.

Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga: Buntut Dari Penggeseran Hari Libur Keagamaan, MUI Kritik Kebijakan Kemenag

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengatakan lembaganya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut.

Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan. "Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi.

Baca Juga: Ingin Rontokkan Lemak? Simak Tips dr. Zaidul Akbar

Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," kata dia.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler