Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?

- 20 Maret 2023, 08:00 WIB
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto /Instagram.com/@mariodandyss

Restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Sementara itu, pihak Kejati DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David melalui penerapan restorative justice.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, yang menjelaskan bahwa upaya restorative justice bisa digunakan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Namun, jika tidak, maka mekanisme tersebut tidak dapat digunakan.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x