Sikap Kooperatif Dipersidangan Berbuah Cerah, Keluarga Ichad dan Yosua Saling Bermaafan

- 16 Februari 2023, 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

Ia hanya meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," kata Dedi 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir J. 

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Hakim menilai, Bharada E telah bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. 

Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan selain ia sopan selama persidangan.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah