Ia hanya meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," kata Dedi
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Hakim menilai, Bharada E telah bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan selain ia sopan selama persidangan.***